SK KEPALA DESA TENTANG PENGELOLA WEBSITE DAN SID
05 Januari 2017 13:51:30 WIB
Sebagai payung hukum bagi pengelola website desa diperlukan Surat Keputusan Kepala Desa sebagai dasar pembebanan anggaran terhadap APBDes.
Dokumen Lampiran : SK KEPALA DESA TENTANG PENGELOLA WEBSITE DAN SISTEM INFORMASI DESA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Alasan Dibalik Penempelan Stiker Keluarga Pra Sejahtera
- Sejumlah 38 Ketua RT dan 10 Ketua RW Menerima Insentif dari Pemerintah
- Mengapa Masih Ada Warga Tidak Dapat Bantuan? Ini Penjelasannya
- Ziarah Leluhur Lurah Menoleh Sejarah Masa Lalu
- Turnamen Bolavoli Hari Jadi Kalurahan Kalitekuk ke 178
- PEMERINTAH KALURAHAN KALITEKUK SALURKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK WARGA TERDAMPAK PUTING BELIUNG
- Pentingnya Menggunakan Internet secara Sehat














