LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ABPDES 2019

17 April 2020 12:23:40 WIB

Desa Kalitekuk ; Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 76, Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes 1 bulan setelah akhir tahun anggaran selesai.

maka dari itu Desa Kalitekuk Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul menetapkan Peraturan Desa Kalitekuk Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belnaja Desa Tahun Anggaran 2019. Peraturan Desa ini ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2020 bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan Perangkat Desa.

adapun Rincian Realisasi APBDes tahun anggaran 2019 sebagai berikut :

Pendapatan

  • Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 82.334.400
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.678.311.950
  • Pendapatan Lain - lain sebesar 4.620.037
  • Jumlah Pendapatan sebesar Rp. 1.765.266.387

Belanja

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 792.280.607
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 789.300.950
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 57.180.500
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 39.815.000
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp. 2.000.000
  • Jumlah Belanja sebesar Rp. 1.680.577.057

Untuk penyerapan kegiatan di Desa Kalitekuk mencapai 93,72%.

Dokumen Lampiran : PERDES KALITEKUK NO. 1 TAHUN 2020


Komentar atas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ABPDES 2019

Johnn 05 Juni 2020 00:43:22 WIB
Alangkah baiknya jika lampiran I,II, dan III juga disajikan juga datanya.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung