PERATURAN DESA NO 3 TAHUN 2017 TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
KPMkalitekuk 28 Januari 2017 12:05:21 WIB
PERATURAN DESA NO 3 TAHUN 2017 TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA NO 3 TAHUN 2017 TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kalitekuk Nyawiji, Greget, Gumregah, Bareng Makarti
- Peringatan Hari Jadi Kalurahan Kalitekuk
- TERIMAKASIH PAK JOKOWI
- Mengapa Harus 5 Pilar STBM
- Panen Raya kubis dan bawang merah
- Peresmian Bantuan Fasilitas Air Bersih dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
- Apa itu Japanese Encephalitis, Kita Wajib Tahu