BEDAH RUMAH BIKIN IRI...??
KPMkalitekuk 28 November 2017 11:25:20 WIB
Desa Kalitekuk; Acuan Penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam susunan yang tertuang dalam sebuah undang undang Desa tahun 2014 tentang Desa yang mana di dalamnya juga mengatur perihal program pengentasan kemiskinan. Adalah Rehabilitasi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) bagi keluarga miskin. Kegiatan social ini semata mata untuk meringankan beban dari masyarakat kecil yang berdiri di atas garis kemiskinan. Untuk itu pemerintah Desa Kalitekuk mengambil langkah di APBDes Perubahan menyisipkan program perbaikan / Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap warga masyarakat level bawah.
Adalah atas nama Narto Diyono yang beralamat Sanggrahan RT 020 RW 006, Kalitekuk, Semin dan atas nama Yuliyanto warga Padukuhan Gebang RT 008 RW 003 Desa Kalitekuk, Kecamatan Semin, yang mana pada tahun ini diberikan kesempatan pertama memperoleh manfaat dari program tersebut. Untuk tahun ini memang belum banyak yang bisa dianggarkan sebagai bagian dari program perbaikan / Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni 2017. Sebab selain masih pertama kali melaksanakan program bantuan hibah, disisi lain Pemerintah Desa Kalitekuk juga melaksanakan program lain yaitu jambanisasi.
Dari kegiatan ini diharapkan mampu memperoleh hasil positif bagi pemerintah maupun warga sasaran manfaat. Pemerintah disamping berusaha meringankan beban masyarakat juga diharapkan sebagai wahana dalam bersosialisasi terhadap program program pro rakyat. Bagi masyarakat yang menerima manfaat semoga menjadi pemecut agar lebih giat lagi dalam meniti hidup di era sekarang ini yang semakin sulit dalam memperoleh pekerjaan atau mencari mata pencaharian mereka. Tergugah hatinya adalah mutlak harapnnya, agar kedepan mendapatkan cerita hidup yang lebih baik lagi.
Jika beberapa waktu yang lalu program perbaikan / Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni atau lebih dikenal di masyarakan dengan istilah Bedah Rumah sering menjadi sorotan karena menjadikan sisi negative di pemikiran warga yang lain(tidak memperoleh manfaat) karena iri atau yang lainnya, namun saat ini masyarakat mulai menyadari bahwa mereka memang layak untuk memperoleh itu. Lambat laun masyarakat mulai memahami apa yang menjadi tujuan dari pemerintah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- Pemasangan Baliho Transparansi Anggaran LPJ T.A 2025 dan APBKal T.A 2026
- PERKAL KALITEKUK NO. 1 TAHUN 2026 TETANG LPJ REALISASI APBKal T.A 2025
- LEMBARAN KALURAHAN KALITEKUK NO. 1 TAHUN 2025 TETANG LPJ REALISASI APBKal T.A 2024
- 3 PAMONG AKAN DIGANTI, HARI INI DISOSIALISASIKAN
- PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL T.A 2026
- LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI KALURAHAN
Komentar Terkini
-
anton
usaha yg bagus. analisa untuk bikin kandang kira k...baca selengkapnya
03 Oktober 2020 21:32:33 WIB -
Johnn
Alangkah baiknya jika lampiran I,II, dan III juga ...baca selengkapnya
05 Juni 2020 00:43:22 WIB -
asy
mohon informasi tambran itu nama desa atau dukuh/d...baca selengkapnya
14 Oktober 2019 11:39:31 WIB -
heri supriyanto
mantab...baca selengkapnya
23 Agustus 2018 13:14:50 WIB -
Suyatno
Mantap..... Mugo desa kalitekuk semakin maju dan w...baca selengkapnya
24 Juli 2018 20:24:47 WIB -
Sri hartatik
Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:19:00 WIB -
Sri hartatik
Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:16:26 WIB -
Tg 24 bln 07 -2018 pertemuan himpaudu di bale desa...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:11:49 WIB -
Yatno ( asli tambran)
Aku bangga dengan apa yang di lakukan para pem...baca selengkapnya
24 Juli 2018 13:54:38 WIB -
SURYANTO
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh injih...baca selengkapnya
15 Februari 2018 22:29:51 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










