APA ITU IP4T ?

KPMkalitekuk 15 Februari 2018 20:01:20 WIB

IP4T, adalah singkatan dari Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Program ini merupakan salah satu program dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Berbeda dengan Larasita ataupun  Prona yang bisa  berujung pada kepemilikan Sertipikat Tanah, akan tetapi program ini hanya merupakan titik awal untuk kedua menuju ke kedua program tersebut. Melalui Program ini sebidang tanah akan menjadi tercatat dan diakui penggunaannya oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional walaupun hanya sekedar peta bidang tanah yang tersirat dalam sebuah peta

Dasar Pelaksanaan

Dasar penyusunan petunjuk pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh TIM IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang  berada di dalam Kawasan Hutan. 

1.3 Maksud dan Tujuan

Maksud disusunnya petunjuk pelaksanaan  Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) adalah sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Adapun tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arahan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan  dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.   

Oleh sebab itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat desa Kalitekuk yang mempunyai bidang tanah di wilayah  baik pekarangan,  sawah maupun tegal diharapkan tahun 2018 ini menyambut baik program Kegiatan Inventarisasi Pemilikan, Penguasaan,  Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) tahun anggaran 2018 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ini.  Dengan demikian setelah seluruh bidang tanah yang mempunyai status kepemilikan,  diharapkan hal ini menjadi jembatan pelaksanaan program prona(penasetifikatan tanah)  tahun 2019.

Penguat berita

Kunjungi :  http://www.bpn.go.id

http://www.bpn.go.id/PUBLIKASI/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Lain/petunjuk-pelaksanaan-kegiatan-inventarisasi-penguasaan-pemilikan-penggunaan-dan-pemanfaatan-tanah-dalam-kawasan-hutan-57402

 

Komentar atas APA ITU IP4T ?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • anton
    usaha yg bagus. analisa untuk bikin kandang kira k...baca selengkapnya
    03 Oktober 2020 21:32:33 WIB
  • Johnn
    Alangkah baiknya jika lampiran I,II, dan III juga ...baca selengkapnya
    05 Juni 2020 00:43:22 WIB
  • asy
    mohon informasi tambran itu nama desa atau dukuh/d...baca selengkapnya
    14 Oktober 2019 11:39:31 WIB
  • heri supriyanto
    mantab...baca selengkapnya
    23 Agustus 2018 13:14:50 WIB
  • Suyatno
    Mantap..... Mugo desa kalitekuk semakin maju dan w...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 20:24:47 WIB
  • Sri hartatik
    Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:19:00 WIB
  • Sri hartatik
    Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:16:26 WIB

  • Tg 24 bln 07 -2018 pertemuan himpaudu di bale desa...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:11:49 WIB
  • Yatno ( asli tambran)
    Aku bangga dengan apa yang di lakukan para pem...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 13:54:38 WIB
  • SURYANTO
    Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh injih...baca selengkapnya
    15 Februari 2018 22:29:51 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial