APA ITU IP4T ?
KPMkalitekuk 15 Februari 2018 20:01:20 WIB
IP4T, adalah singkatan dari Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Program ini merupakan salah satu program dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Berbeda dengan Larasita ataupun Prona yang bisa berujung pada kepemilikan Sertipikat Tanah, akan tetapi program ini hanya merupakan titik awal untuk kedua menuju ke kedua program tersebut. Melalui Program ini sebidang tanah akan menjadi tercatat dan diakui penggunaannya oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional walaupun hanya sekedar peta bidang tanah yang tersirat dalam sebuah peta
Dasar Pelaksanaan
Dasar penyusunan petunjuk pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh TIM IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya petunjuk pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) adalah sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Adapun tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arahan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Oleh sebab itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat desa Kalitekuk yang mempunyai bidang tanah di wilayah baik pekarangan, sawah maupun tegal diharapkan tahun 2018 ini menyambut baik program Kegiatan Inventarisasi Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) tahun anggaran 2018 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ini. Dengan demikian setelah seluruh bidang tanah yang mempunyai status kepemilikan, diharapkan hal ini menjadi jembatan pelaksanaan program prona(penasetifikatan tanah) tahun 2019.
Penguat berita
Kunjungi : http://www.bpn.go.id
Komentar atas APA ITU IP4T ?
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kalitekuk Nyawiji, Greget, Gumregah, Bareng Makarti
- Peringatan Hari Jadi Kalurahan Kalitekuk
- TERIMAKASIH PAK JOKOWI
- Mengapa Harus 5 Pilar STBM
- Panen Raya kubis dan bawang merah
- Peresmian Bantuan Fasilitas Air Bersih dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
- Apa itu Japanese Encephalitis, Kita Wajib Tahu