17 WARGA MENERIMA ALAT BANTU DENGAR
KPMkalitekuk 25 April 2018 00:31:26 WIB
Desa Kalitekuk; Penanganan PMKS Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial masih menjadi permaslahan utama di pundak Pemerintah. Satu persatu mendapatkan penanganan yang serius dari Pemerintah. Begitu pula dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul yang dipimpin oleh Bp Purwono Sulistyo Hadi S.P.M.P telah memberikan pencerahan kepada masyarakat bertajuk Penyuluhan Sosial yang dibarengi dengan pemberian bantuan bagi penyandang disabilitas berupa alat bantu dengar secara cuma cuma di berbagai wilayah desa di Kabupaten Gunungkidul.
Adapun penerima bantuan tersebut adalah sebagai berikut (warga desa Kalitekuk belum termasuk warga disabilitas di desa yang lain)
DATA PEMOHON ALAT BANTU DENGAR
DESA KALITEKUK KECAMATAN SEMIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2017
NO |
NAMA |
ALAMAT |
UMUR (TH) |
KETERANGAN |
1 |
SUTIMIN |
RT 003 RW 002 KALIALANG |
50 |
|
2 |
HENDRO YULIYANTO |
RT 007 RW 002 KALIALANG |
50 |
|
3 |
PARIYO |
RT 014 RW 004 KLAMPOK |
76 |
|
4 |
PARIYAH |
RT 025 RW 008 TAMBRAN LOR |
20 |
|
5 |
SUMINEM |
RT 037 RW 011 KALANGAN |
71 |
|
6 |
SOWIRYO |
RT 036 RW 011 KALANGAN |
81 |
|
7 |
WARNO SUWITO |
RT 038 RW 011 KALANGAN |
76 |
|
8 |
WAKIYEM |
RT 038 RW 011 KALANGAN |
68 |
|
9 |
MARDIYONO |
RT 022 RW 007 TAMBRAN KIDUL |
82 |
|
10 |
KARTINI |
RT 020 RW 006 SANGGRAHAN |
59 |
|
11 |
PARNO SUWITO |
RT 017 RW 005 KLUWIH |
68 |
|
12 |
RADJIMAN |
RT 019 RW 005 KLUWIH |
66 |
|
13 |
SUYATNO |
RT 019 RW 005 KLUWIH |
58 |
|
14 |
MUH JAMBARI |
RT 017 RW 005 KLUWIH |
56 |
|
15 |
MARYONO |
RT 033 RW 010 KALITEKUK |
78 |
|
16 |
SARNI |
RT 033 RW 010 KALITEKUK |
50 |
|
17 |
KARSO IKROMO |
RT 031 RW 010 KALITEKUK |
82 |
|
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
terdapat 26 jenis PMKS sebagai berikut :
- Anak balita telantar adalah
seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
- Anak terlantar adalah
seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
- Anak yang berhadapan dengan hukum adalah
orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
- Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
- Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapanbelas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
- Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.
- Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
- Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
- Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
- Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
- Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
- Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
- Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat,sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
- Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
- Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
- Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
- Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
- Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.
- Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
- Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
- Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kalitekuk Nyawiji, Greget, Gumregah, Bareng Makarti
- Peringatan Hari Jadi Kalurahan Kalitekuk
- TERIMAKASIH PAK JOKOWI
- Mengapa Harus 5 Pilar STBM
- Panen Raya kubis dan bawang merah
- Peresmian Bantuan Fasilitas Air Bersih dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
- Apa itu Japanese Encephalitis, Kita Wajib Tahu