Arsip dan Kearsipan, Begini Penjelasannya!
Lebu Katiup Angin 06 April 2021 10:09:32 WIB
kalitekuk-semin.desa.id Kalitekuk 06/04; Arsip maupun kearsipan adalah kata yang tidak asing lagi dengan telinga kita bahkan setiap hari kita menjumpai, mengelola hal itu. Namun definisi arsip secara utuh itu sendiri belum begitu dimengerti oleh sebagian masyarakat. Yang mereka tahu arsip begitu penting, jika ada pemeriksaan arsiplah yang menjadi senjata. Ditunjukkan, diakui kemudian dibenarkan, atau jika ada koreksi harus dibenahi sesuai dengan kebenaran nya.
Berkaitan dengan hal itu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di berbagai wilayah Kalurahan se Gunungkidul dan dipimpin langsung oleh beliau Drs. Ali Ridlo MM selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul. Hari ini Kalurahan Kalitekuk ditunjuk menerima giliran Sosialisasi tentang hal itu dengan menghadirkan semua pamong kalurahan, BAMUSKAL dan beberapa perwakilan Lembaga Kalurahan.
Menghadirkan 2 orang Narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sosialisasi ini diharapkan mampu meraih hasil baik, sehingga kedepan bukan hanya penyelenggara pemerintah saja yang lebih sadar akan arsip tapi juga masyarakat tahu akan hal itu. Adalah Agus Joko Kriswanto (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Hudi Sutamto (Partai Keadilan Sejahtera) yang bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan tersebut.
Kearsipan adalah hal hal yang berkenaan dengan arsip. Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan pengelolaan arsip dalam suatu system kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia sarana dan prasarana serta sumber daya lainnya.
Ditinjau dari jenisnya arsip dibagi menjadi beberapa jenis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip dinamis terdiri dari 3 jenis yaitu :
- Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau arsip yang masih terus-menerus dipergunakan oleh unit pengolahan suatu organisasi / instansi. Contohnya : Daftar hadir atau absen karyawan
- Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun dan pengelolaannya dilakukan oleh unit sentral dalam suatu organisasi / instansi. Contohnya : Rapot
- Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Contoh : Ijazah dan Sertifikat Tanah dan Bangunan
- Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Contohnya : Surat Keputusan.
- Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Contohnya : Bendera Pusaka Indonesia dan barang bersejarah lainnya.
- Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga. Contohnya : KTP
- peranan arsip diantaranya adalah sebagai berikut :
- Sumber Informasi dan sumber dokumentasi
- Bahan atau alat pembuktian (bukti otentik).
- Bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.
- Barometer kegiatan suatu organisasi mengingat setiap kegiatan pada umumnya menghasilkan arsip.
- Bahan informasi kegiatan ilmiah lainnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- Pemasangan Baliho Transparansi Anggaran LPJ T.A 2025 dan APBKal T.A 2026
- PERKAL KALITEKUK NO. 1 TAHUN 2026 TETANG LPJ REALISASI APBKal T.A 2025
- LEMBARAN KALURAHAN KALITEKUK NO. 1 TAHUN 2025 TETANG LPJ REALISASI APBKal T.A 2024
- 3 PAMONG AKAN DIGANTI, HARI INI DISOSIALISASIKAN
- PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL T.A 2026
- LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI KALURAHAN
Komentar Terkini
-
anton
usaha yg bagus. analisa untuk bikin kandang kira k...baca selengkapnya
03 Oktober 2020 21:32:33 WIB -
Johnn
Alangkah baiknya jika lampiran I,II, dan III juga ...baca selengkapnya
05 Juni 2020 00:43:22 WIB -
asy
mohon informasi tambran itu nama desa atau dukuh/d...baca selengkapnya
14 Oktober 2019 11:39:31 WIB -
heri supriyanto
mantab...baca selengkapnya
23 Agustus 2018 13:14:50 WIB -
Suyatno
Mantap..... Mugo desa kalitekuk semakin maju dan w...baca selengkapnya
24 Juli 2018 20:24:47 WIB -
Sri hartatik
Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:19:00 WIB -
Sri hartatik
Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:16:26 WIB -
Tg 24 bln 07 -2018 pertemuan himpaudu di bale desa...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:11:49 WIB -
Yatno ( asli tambran)
Aku bangga dengan apa yang di lakukan para pem...baca selengkapnya
24 Juli 2018 13:54:38 WIB -
SURYANTO
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh injih...baca selengkapnya
15 Februari 2018 22:29:51 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











