Satu Lagi Korban Pandemi Corona
Lebu Katiup Angin 03 Juli 2021 14:49:05 WIB
kalitekuk-semin.desa.id, Tercatat sudah 4 warga lokal yang meninggal dunia akibat terkonfirmasi positif covid 19. Hal ini membuat warga semakin resah karena Pandemi belum berakhir. Sementara Rumahsakit, Puskesmas, dan juga pihak BPBD/PMI sudah sangat kuwalahan melihat situasi dan kondisi yang semakin merajalela. Kalurahan yang tidak menyediakan atau malakukan serangkaian kegiatan yang mengarah ke penanganan covid 19 akan semakin terbelakang. Guna mempermudah kelangsungan hidup bermasyarakat dan tidak menimbulkan keresahan yang berlarut larut, pemerintah Pusat memberikan kesempatan dengan mewajibkan penggunaan dana desa minimal 8 % dari pagu masing-masing kalurahan. Dengan demikian tidak ada alasan lagi jika kalurahan kebingungan untuk turun tangan. Kebijakan ini sangat membantu dalam melangsungkan laju pemerintahan. Disamping itu sesuai dengan Peraturan Bupati dalam membentuk gugus tugas ketua gugus melekat pada jabatan seorang Lurah sedang ketua BPKal adalah yang duduk disampingnya sebagai wakilnya. Jadi sangat serius pemerintah mengambil kebijakan untuk sebuah misi kemanusiaan mewujudkan upaya nilai nilai dari Pancasila.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KALURAHAN K
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGG
- KONSULIDASI ASET 2024
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024
- HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA
- MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN KALITEKUK