Siapakah Penerima Dana Kompensasi BBM ? Disini Dijelaskan
Lebu Katiup Angin 14 September 2022 22:41:51 WIB
desakalitekuk.gunungkidulkab.go.id; Kalitekuk 14/09 Sejumlah warga masyarakat yang terdaftar di DTKS dan masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai BBM hari ini menerima kucuran dana dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian atas naiknya harga BBM di negara ini. Ada sejumlah 443 Keluarga yang tercatat akan menerima bantuan tersebut.
Kantor Pos yang dalam hal ini ditunjuk sebagai penyalur bantuan langsung berkoordinasi dengan pemerintah Kalurahan Kalitekuk untuk menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan . Pemerintah Kalurahan pun segera mengambil langkah untuk mengantisipasi berjubelnya masyarakat yang antri mengambil bantuan tersebut dengan cara menjadwalkan kedatangan sesuai jam untuk padukuhan masing masing.
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan dua tahap, dengan setiap tahap disalurkan senilai Rp 300.000 per orang. Lalu, apa saja syarat hingga cara mengecek untuk mengetahui bahwa Anda salah satu penerima BLT BBM? Simak informasi berikut ini.
Syarat Penerima BLT BBM
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
Warga juga dapat meng akses dan melihat informasi melalui Aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh kementerian Republik Indonesia.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kalitekuk Nyawiji, Greget, Gumregah, Bareng Makarti
- Peringatan Hari Jadi Kalurahan Kalitekuk
- TERIMAKASIH PAK JOKOWI
- Mengapa Harus 5 Pilar STBM
- Panen Raya kubis dan bawang merah
- Peresmian Bantuan Fasilitas Air Bersih dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
- Apa itu Japanese Encephalitis, Kita Wajib Tahu