PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 10 TAHUN 2022 Tentang APBKal Tahun Anggaran 2023

Bowo Budi 17 Januari 2023 10:33:25 WIB

Pada Tanggal 24 Desember tahun 2022 telah diadakan sidang bersama antara Pemerintah Kalurahan Kalitekuk dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalitekuk yang dihadiri oleh Lurah, Pamong Kalurahan beserta Bamuskal dan jajarannyauntuk menyepakati Rancangan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kalitekuk tahun 2023 menjadi Peraturan Kalurahan Kalitekuk

kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana desa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuagan Nomor 201 /PMK.07/2022 di utamakan penggunaanya untuk

a. Program Pemulihan Ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentu BLT yang prosentasenya 12,95% dari anggaran Dana Desa

b. Dana Oprasional Pemerintah Desa sebesar 3% dari anggaran Dana Desa

c. Program ketahanan pangan dan hewabi sebesar 23,57%

d. Dukungan Program sector prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, Program Kesehatan termasuk penanganan stunting dan periwisata skala desa sesuai dengan potensi dan Karakteristik desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dengan perincian sebagai berikut

  1. Pendapatan Kalurahan : Rp. 2.302.611.275
  2. Belanja Kalurahan       : Rp. 2.341.101.975
  3. Surplus ( Defisit )        : Rp.   ( 38.490.700 )
  4. Pembiayaan Kalurahan 
  5. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 53.490.700
  6. Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 15.000.000 
  7. Selisih Pembiayaan        : Rp. 38.490.700
  8. Silpa Tahun Anggaran    : Rp. 0

Demikian hasil sidang dari musyawarah Kalurahan tentang antara Pemerintahan Kalurahan Kalitekuk dengan Badan Musyawarah Kalurahan Kalitekukmenyapakati bersama tentang Rancangan Peraturan Kalurahan menjadi Peraturan Kalurahan Kalitekuk Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dilanjutkan penandatanganan kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Lurah Kalitekuk dan Ketua Bamuskal.

 

 

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURHAN KALITEKUK NOMOR 10 TAHUN 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung