PEMBINAAN JAGAWARGA KALURAHAN KALITEKUK
Bowo Budi 16 Juli 2025 11:25:24 WIB
TUGAS JAGA WARGA MELIPUTI:
- Menyelesaikan konflik sosial:
Jaga Warga berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang timbul di masyarakat.
- Memberikan saran dan pertimbangan:
Mereka memberikan masukan kepada perangkat desa/kelurahan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Melakukan koordinasi:
Jaga Warga menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi warga dalam berbagai kegiatan.
FUNGSI JAGA WARGA MELIPUTI:
- Mediator:
Jaga Warga berfungsi sebagai penengah dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
- Perwakilan masyarakat:
Mereka mewakili aspirasi warga dalam menyampaikan berbagai hal kepada perangkat desa/kelurahan.
- Motivator:
Jaga Warga berperan dalam mendorong dan memotivasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial.
WEWENANG JAGA WARGA MELIPUTI:
- Mengundang pihak-pihak terkait:
Mereka memiliki wewenang untuk mengundang pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
- Meminta keterangan:
Jaga Warga dapat meminta keterangan dari warga untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan.
- Rapat:
Mereka dapat mengadakan rapat baik tertutup maupun terbuka untuk membahas permasalahan dan mencari solusi.
- Mengambil keputusan:
Keputusan yang diambil dalam Jaga Warga dilakukan secara musyawarah mufakat dan harus dipatuhi bersama.
- Memberikan saran dan pertimbangan:
Jaga Warga memberikan saran dan pertimbangan kepada perangkat desa/kelurahan dalam menyelesaikan permasalahan.
Jaga Warga juga diharapkan dapat bersinergi dengan lembaga lain seperti Polisi RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dokumen Lampiran : PEMBINAAN JAGAWARGA KALURAHAN KALITEKUK
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KALURAHAN K
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGG
- KONSULIDASI ASET 2024
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024
- HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA
- MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN KALITEKUK