HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA
Rosita 22 Agustus 2025 10:35:09 WIB
Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
- Datang langsung ke kantor : Balai Kalurahan Kalitekuk alamat Tambran Lor, Kalitekuk, Semin, Gunungkidul
- Whatsapp : 082264207512
- Email : dkalitekuk@gmail.com
- Website : desakalitekuk.gunungkidulkab.go.id
Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencanumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tantang permohonan informasi publik.
PPID memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila permohonan disetujui, permohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, permohonan informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024
- HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA
- MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN KALITEKUK
- REGISTER KEBERATAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN KALITEKUK
- PROFIL LURAH DAN PAMONG KALURAHAN KALITEKUK
- BUKU AGENDA SURAT KELUAR KALURAHAN KALITEKUK