3 PAMONG AKAN DIGANTI, HARI INI DISOSIALISASIKAN

Lebu Katiup Angin 08 Mei 2026 09:41:27 WIB

desakalitekuk.gunungkidulkab.go.id; Kalitekuk 8/05. Tahun 2026 adalah tahun dimana Pemerintah Kalurahan akan disibukkan dengan adanya beberapa kekosongan jabatan di jajaran pemerintahan. Jika dihitung jari akan ada 4 bidang tugas yang harus diisi sebagai bentuk konsekuensi atas kekosongan jabatan Pamong dan Lurah sebagai Pemimpin wilayah Desa atau Kalurahan. Posisi jabatan tersebut adalah Danarta, Dukuh 3 padukuhan (satu Dukuh akan purna tugas di bukan Desember 2026) dan juga Lurah yang akan purna pada September mendatang. Sedangkan yang disosialisasikan hari ini adalah pengisian untuk jabatan Danarta, Dukuh Klampok dan Dukuh Gebang 

Kekosongan pamong atau perangkat desa/kalurahan umumnya terjadi akibat beberapa faktor utama, baik yang bersifat administratif, personal, maupun regulasi.Berikut adalah penyebab utama kekosongan jabatan pamong:

  1. Pensiun: Pamong telah mencapai batas usia maksimal (biasanya 60 tahun) dan diberhentikan dengan hormat.
  2. Meninggal Dunia: Pamong meninggal dunia sehingga jabatannya kosong.
  3. Permintaan Sendiri: Pamong mengundurkan diri atas keinginan pribadi.
  4. Diberhentikan: Pamong diberhentikan karena melanggar disiplin, aturan, atau terlibat tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.
  5. Perubahan/Keterlambatan Regulasi: Kekosongan sering terjadi akibat transisi aturan pengangkatan baru, keterlambatan penyusunan Perda atau Perbup, atau menunggu turunnya regulasi dari pusat.
  6. Mutasi atau Promosi: Jabatan kosong karena pejabat sebelumnya digeser ke posisi lain (misalnya dari Kepala Dusun menjadi Kaur).Dalam situasi kekosongan, tugas pamong biasanya dirangkap oleh pamong lain yang ditetapkan oleh Lurah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.

Di dalam tubuh pemerintah kalurahan Kalitekuk sendiri pengisian tidak dilaksanakan sekaligus dalam satu waktu disebabkan oleh selesainya masa tugas yang berbeda. Danarta (Suradi 59th) akan purna tugas pada bulan Juni 2026, Dukuh Gebang (Subardi 60th) purna tugas pada bulan April 2026, Dukuh Klampok (Ita Maryati) resmi mengundurkan diri pada bulan Maret 2026, sehingga ketiga jabatan tersebut harus diisi segera sesuai dengan regulasi yang berlaku sesuai Perda maupun Perbub. Sedangkan satu Dukuh (Kalialang/Sutimin) akan purna tugas di bulan Desember 2026 yang akan datang. 

Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berkeinginan untuk mendaftar silahkan datang ke kantor kalurahan Kalitekuk meminta informasi lebih detail di sekretariat panitia 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • anton
    usaha yg bagus. analisa untuk bikin kandang kira k...baca selengkapnya
    03 Oktober 2020 21:32:33 WIB
  • Johnn
    Alangkah baiknya jika lampiran I,II, dan III juga ...baca selengkapnya
    05 Juni 2020 00:43:22 WIB
  • asy
    mohon informasi tambran itu nama desa atau dukuh/d...baca selengkapnya
    14 Oktober 2019 11:39:31 WIB
  • heri supriyanto
    mantab...baca selengkapnya
    23 Agustus 2018 13:14:50 WIB
  • Suyatno
    Mantap..... Mugo desa kalitekuk semakin maju dan w...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 20:24:47 WIB
  • Sri hartatik
    Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:19:00 WIB
  • Sri hartatik
    Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:16:26 WIB

  • Tg 24 bln 07 -2018 pertemuan himpaudu di bale desa...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:11:49 WIB
  • Yatno ( asli tambran)
    Aku bangga dengan apa yang di lakukan para pem...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 13:54:38 WIB
  • SURYANTO
    Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh injih...baca selengkapnya
    15 Februari 2018 22:29:51 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial