SIDANG BERSAMA PEMERINTAH DESA KALITEKUK DAN BPD
KPMkalitekuk 28 Desember 2016 10:32:21 WIB
Seperti halnya sidang pada umumnya, hari ini sidang bersama antara Pemerintah Desa Kalitekuk dengan BPD dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang berlaku, Kali ini membahas bagaimana jalanya pemerintahan tahun anggaran 2017. Setelah berhari hari Pemerintah Desa Kalitekuk melakukan kegiatan perencanaan di segala bidang yang menyangkut rencana setahun kedepan apa saja kegiatan yang akan dilakoni oleh Pemerintah Desa bersama sama dengan semua elemen Desa.
Bahwa pelaksanaan kegiatan tidak boleh menyimpang dari apa yang sudah tertuang dalam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) untuk cakupan waktu 1tahun. Sehingga benar benar kegiatan yang terencana adalah kegiatan yang memang sudah dirembug dalam musyawarah bersama dengan perwakilan dari setiap unsur mayarakat yang sebelumya sudah dilaksanakan, bersama dalam sebuah Musrenbangdes..
Tentunya harapan dari semua masyarakat adalah pembangunan ini akan tetap berjalan sesuai dengan rencana kita bersama. Sedikit demi sedikit menyentuh program kegiatan yang sudah dibahas dengan tujuan membawa perubahan, membawa kebaikan bagi semua.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KALURAHAN K
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGG
- KONSULIDASI ASET 2024
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024
- HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA
- MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN KALITEKUK