APA ITU IKS?
KPMkalitekuk 02 Oktober 2017 10:26:51 WIB
Apakah yang disebut IKS (Indeks Keluarga Sehat)
Kementerian Kesehatan telah merumuskan 12 indikator yang dipakai untuk menentukan suatu keluarga itu tergolong sehat atau tidak. Ke 12 indikator tersebut adalah:
- Keluarga mengikuti program KB adalah jika keluarga merupakan pasangan usia subur, suami atau isteri atau keduanya, terdaftar secara resmi sebagai peserta/akseptor KB dan atau menggunakan alat kontrasepsi.
- Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan adalah jika di keluarga terdapat ibu pasca bersalin (usia bayi 0 – 11 bulan) dan persalinan ibu tersebut dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, bidan praktek swasta).
- Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap adalah jika di keluarga terdapat bayi (usia 12-23 bulan), bayi tersebut telah mendapatkan imunisasi lengkap yaitu: HB0, BCG, DPT-HB1, DPT-HB2, DPT-HB3, Polio1, Polio2, Polio 3, Polio 4 dan Campak
- Bayi mendapat ASI eksklusif adalah jika di keluarga terdapat bayi usia 7 – 23 bulan dan bayi tersebut selama 6 bulan (usia 0-6 bulan) hanya diberi ASI saja (ASI eksklusif).
- Balita mendapatkan pematauan pertumbuhan adalah jika di keluarga terdapat balita (usia 2 – 59 Bulan 29 hari) dan bulan yang lalu ditimbang berat badannya di Posyandu atau fasilitas kesehatan lainnya dan dicatat pada KMS/buku KIA.
- Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar adalah jika di keluarga terdapat anggota keluarga berusia ≥15 tahun yang menderita batuk dan sudah 2 minggu berturut-turut belum sembuh atau didiagnogsis sebagai penderita tuberkulosis (TB) paru dan penderita tersebut berobat sesuai dengan petunjuk dokter/petugas kesehatan.
- Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur adalah jika di dalam keluarga terdapat anggota keluarga berusia ≥15 tahun yang didiagnogsis sebagai penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) dan berobat teratur sesuai dengan petunjuk dokter atau petugas kesehatan.
- Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan adalah jika di keluarga terdapat anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa berat dan penderita tersebut tidak ditelantarkan dan/atau dipasung serta diupayakan kesembuhannya.
- Anggota keluarga tidak ada yang merokok adalah jika tidak ada seorangpun dari anggota keluarga tersebut yang sering atau kadang-kadang menghisap rokok atau produk lain dari tembakau. Termasuk di sini adalah jika anggota keluarga tidak pernah atau sudah berhenti dari kebiasaan menghisap rokok atau produk lain dari tembakau.
- Keluarga sudah menjadi anggota JKN adalah jika seluruh anggota keluarga tersebut memiliki kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan/atau kartu kepesertaan asuransi kesehatan lainnya.
- Keluarga mempunyai akses sarana air bersih adalah jika keluarga tersebut memiliki akses dan menggunakan air leding PDAM atau sumur pompa, atau sumur gali, atau mata air terlindung untuk keperluan sehari-hari.
- Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat adalah jika keluarga tersebut memiliki akses dan menggunakan sarana untuk buang air besar berupa kloset leher angsa atau kloset plengsengan.
keluarga itu dinyatakan sehat bila indikator yang layak diterapkan pada keluarga tersebut >80%.
Dari akumulasi data yang sudah di update oleh petugas kesehatan maka akan diperoleh prosentase keluarga sehat baik itu dari tingkat RT, Padukuhan, Desa hingga seluruh Indonesia. semua itu merupakan pendukung terciptanya keluarga sehat yang menjadi sasaran Pemerintah di bidang Kesehatan yang sudah tertuang dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA. www.depkes.go.id/resources/download/lain/PMK_No.39_ttg_PIS_PK.pdf
Komentar atas APA ITU IKS?
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- Pemasangan Baliho Transparansi Anggaran LPJ T.A 2025 dan APBKal T.A 2026
- PERKAL KALITEKUK NO. 1 TAHUN 2026 TETANG LPJ REALISASI APBKal T.A 2025
- LEMBARAN KALURAHAN KALITEKUK NO. 1 TAHUN 2025 TETANG LPJ REALISASI APBKal T.A 2024
- 3 PAMONG AKAN DIGANTI, HARI INI DISOSIALISASIKAN
- PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL T.A 2026
- LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI KALURAHAN
Komentar Terkini
-
anton
usaha yg bagus. analisa untuk bikin kandang kira k...baca selengkapnya
03 Oktober 2020 21:32:33 WIB -
Johnn
Alangkah baiknya jika lampiran I,II, dan III juga ...baca selengkapnya
05 Juni 2020 00:43:22 WIB -
asy
mohon informasi tambran itu nama desa atau dukuh/d...baca selengkapnya
14 Oktober 2019 11:39:31 WIB -
heri supriyanto
mantab...baca selengkapnya
23 Agustus 2018 13:14:50 WIB -
Suyatno
Mantap..... Mugo desa kalitekuk semakin maju dan w...baca selengkapnya
24 Juli 2018 20:24:47 WIB -
Sri hartatik
Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:19:00 WIB -
Sri hartatik
Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:16:26 WIB -
Tg 24 bln 07 -2018 pertemuan himpaudu di bale desa...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:11:49 WIB -
Yatno ( asli tambran)
Aku bangga dengan apa yang di lakukan para pem...baca selengkapnya
24 Juli 2018 13:54:38 WIB -
SURYANTO
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh injih...baca selengkapnya
15 Februari 2018 22:29:51 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













