RKPDES 2018 DITETAPKAN HARI INI

KPMkalitekuk 18 Oktober 2017 11:01:07 WIB

Desa Kalitekuk; Sesuai dengan perencanaan yang sudah dirembug di dalam tubuh Pemerintah Desa Kalitekuk, bahwa hari ini 18 Oktober 2017 dilaksanakan Rapat Penetapan RKPDes 2018 oleh Pemerintah Desa Kalitekuk dengan BPD. namun demikian masih banyak yang belum tahu apa itu RKPDes dan Bagaimana RKPDes itu dibentuk. Melalui proses yang panjang dan ketelitian dalam menyusun, memberi kebijakan terkait program kegiatan diharapkan dapat memberi nilai positif dan membawa perkembangan Desa dan Masyarakat Desa Kalitekuk.

Di sebutkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 79 bahwa RPJM-Desa adalah Rencana Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu enam tahun. Sedangkan RKP-Desa adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang kemudian disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun. Baik RPJM-Desa maupun RKP-Desa, keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa & RKP-Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang kemudian menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB-Desa.

 

Tahapan Penyusunan RPJM-Desa

7 tahapan kegiatan dalam penyusunan RPJM-Desa yang secara rinci sudah dibahas di Perencanaan Pembangunan Desa.  Adapun 7 tahapan kegiatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa

Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa, terdiri dari Pembina adalah Kepala Desa, Ketua adalah Sekretaris Desa, Sekretaris adalah Ketua LPMD, Anggota adalah LPMD, KPMD dan masyarakat. Jumlah Tim antara 7-11 orang dengan mengikutsertakan perempuan.

  1. Penyelarasan Arah Kebijakan Kabupaten/Kota

Penyelarasan ini dalam rangka desa mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan kabupaten/kota yang diantaranya meliputi:

  1. RPJMD Kab/kota
  2. Renstra SKPD
  3. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah kab/kota
  4. Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah kab/kota
  5. Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan  

3.Pengkajian Keadaan Desa

Dalam pengkajian keadaan desa ada 3 sub kegiatan diantaranya :

  1. Penyelarasan data Desa

Dilakukan dengan cara

1). mengambil data desa terkait dengan SDA, SDM dan Sumber Daya Pembangunan,

2). Perbandingan data Desa dengan kondisi terkini.

 

  1. Penggalian gagasan masyarakat melalui Musyawarah Dusun

Dilakukan untuk menemukan dan mengenali potensi dan peluang pendayagunaan Sumber Daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.

  1. Laporan hasil pengkajian keadaan Desa

Laporan hasil pengkajian keadaan desa diserahkan kepada Kepala Desa yang selanjutnya diserahkan kepada BPD dalam rangka penyusunan RPJM-Desa melalui Musyawarah Desa.

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dengan materi pembahasan sebagai berikut:

  1. Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
  2. Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
  3. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa
  4. Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

 

  1. Penyusunan Rancangan RPJM-Desa
  2. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  3. Penyempurnaan dan Penetapan Rancangan RPJM-Desa

 

Bagaimana Tahapan Penyusunan RKP-Desa?

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
  7. Penetapan RKP Desa
  8. Perubahan RKP Desa
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa

Komentar atas RKPDES 2018 DITETAPKAN HARI INI

ice tea 18 Oktober 2017 11:44:33 WIB
Moga lancar N sukses Desa kalitekuk. Maju trus utk mencapai sesuai yg dhrpkn.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung