APA ITU IP4T ?

KPMkalitekuk 15 Februari 2018 20:01:20 WIB

IP4T, adalah singkatan dari Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Program ini merupakan salah satu program dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Berbeda dengan Larasita ataupun  Prona yang bisa  berujung pada kepemilikan Sertipikat Tanah, akan tetapi program ini hanya merupakan titik awal untuk kedua menuju ke kedua program tersebut. Melalui Program ini sebidang tanah akan menjadi tercatat dan diakui penggunaannya oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional walaupun hanya sekedar peta bidang tanah yang tersirat dalam sebuah peta

Dasar Pelaksanaan

Dasar penyusunan petunjuk pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh TIM IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang  berada di dalam Kawasan Hutan. 

1.3 Maksud dan Tujuan

Maksud disusunnya petunjuk pelaksanaan  Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) adalah sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Adapun tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arahan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan  dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.   

Oleh sebab itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat desa Kalitekuk yang mempunyai bidang tanah di wilayah  baik pekarangan,  sawah maupun tegal diharapkan tahun 2018 ini menyambut baik program Kegiatan Inventarisasi Pemilikan, Penguasaan,  Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) tahun anggaran 2018 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ini.  Dengan demikian setelah seluruh bidang tanah yang mempunyai status kepemilikan,  diharapkan hal ini menjadi jembatan pelaksanaan program prona(penasetifikatan tanah)  tahun 2019.

Penguat berita

Kunjungi :  http://www.bpn.go.id

http://www.bpn.go.id/PUBLIKASI/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Lain/petunjuk-pelaksanaan-kegiatan-inventarisasi-penguasaan-pemilikan-penggunaan-dan-pemanfaatan-tanah-dalam-kawasan-hutan-57402

 

Komentar atas APA ITU IP4T ?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung