APA ITU IP4T ?
KPMkalitekuk 15 Februari 2018 20:01:20 WIB
IP4T, adalah singkatan dari Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Program ini merupakan salah satu program dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Berbeda dengan Larasita ataupun Prona yang bisa berujung pada kepemilikan Sertipikat Tanah, akan tetapi program ini hanya merupakan titik awal untuk kedua menuju ke kedua program tersebut. Melalui Program ini sebidang tanah akan menjadi tercatat dan diakui penggunaannya oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional walaupun hanya sekedar peta bidang tanah yang tersirat dalam sebuah peta
Dasar Pelaksanaan
Dasar penyusunan petunjuk pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh TIM IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya petunjuk pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) adalah sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Adapun tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arahan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Oleh sebab itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat desa Kalitekuk yang mempunyai bidang tanah di wilayah baik pekarangan, sawah maupun tegal diharapkan tahun 2018 ini menyambut baik program Kegiatan Inventarisasi Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) tahun anggaran 2018 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ini. Dengan demikian setelah seluruh bidang tanah yang mempunyai status kepemilikan, diharapkan hal ini menjadi jembatan pelaksanaan program prona(penasetifikatan tanah) tahun 2019.
Penguat berita
Kunjungi : http://www.bpn.go.id
Komentar atas APA ITU IP4T ?
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- Pemasangan Baliho Transparansi Anggaran LPJ T.A 2025 dan APBKal T.A 2026
- PERKAL KALITEKUK NO. 1 TAHUN 2026 TETANG LPJ REALISASI APBKal T.A 2025
- LEMBARAN KALURAHAN KALITEKUK NO. 1 TAHUN 2025 TETANG LPJ REALISASI APBKal T.A 2024
- 3 PAMONG AKAN DIGANTI, HARI INI DISOSIALISASIKAN
- PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL T.A 2026
- LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI KALURAHAN
Komentar Terkini
-
anton
usaha yg bagus. analisa untuk bikin kandang kira k...baca selengkapnya
03 Oktober 2020 21:32:33 WIB -
Johnn
Alangkah baiknya jika lampiran I,II, dan III juga ...baca selengkapnya
05 Juni 2020 00:43:22 WIB -
asy
mohon informasi tambran itu nama desa atau dukuh/d...baca selengkapnya
14 Oktober 2019 11:39:31 WIB -
heri supriyanto
mantab...baca selengkapnya
23 Agustus 2018 13:14:50 WIB -
Suyatno
Mantap..... Mugo desa kalitekuk semakin maju dan w...baca selengkapnya
24 Juli 2018 20:24:47 WIB -
Sri hartatik
Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:19:00 WIB -
Sri hartatik
Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:16:26 WIB -
Tg 24 bln 07 -2018 pertemuan himpaudu di bale desa...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:11:49 WIB -
Yatno ( asli tambran)
Aku bangga dengan apa yang di lakukan para pem...baca selengkapnya
24 Juli 2018 13:54:38 WIB -
SURYANTO
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh injih...baca selengkapnya
15 Februari 2018 22:29:51 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














