Yang Punya Hajat Terpapar Covid 19 Akhirnya Hajatan Dihentikan

Lebu Katiup Angin 15 Juli 2021 18:13:17 WIB

kalitekuk-semin.desa.id, Persyaratan super ketat di masa pandemi Covid 19 ini tidaklah salah. Pasalnya salah satu warga Kalurahan Kalitekuk ini dapat mengambil hikmah atas peristiwa yang dialaminya. Sebagai seorang yang akan menjadi wali nikah, sebelum dilangsungkannya akad nikah bagi buah hatinya dia harus menjalani proses swab terlebih dahulu termasuk para saksi. Hasilnya si wali Nikah T(57th) diketahui positif terpapar covid 19, bukan hanya itu saja saksi yang kebetulan seorang Dukuh di salah satu padukuhan di Kalurahan Kalitekuk ini tidak luput dari virus yang sedang mewabah ini. Dengan demikian proses akad Nikah tetap dilaksanakan namun wali dilimpahkan ke adik kandungnya, yang kebetulan hasil swabnya negatif. 

Tidak cukup sampai disini, hal ini berimbas pada kegiatan yang sudah direncanakan di rumah yaitu menggelar hajat, meski dalam rencana sesuai dengan anjuran PPKM,, dengan menghadirkan tidak lebih dari 39 orang dengan durasi waktu 2 jam paling lama yang terpenting ikrar silaturahmi antar besan terpenuhi sesuai adat Jawa. Karena memang kedua belah pihak masih dalam satu wilayah padukuhan beda RT. 

Setelah mendapat informasi dari Dukuh dan juga petugas kesehatan yang berwenang, Pemerintah Kalurahan Kalitekuk beserta Babinkamtibmas dan Babinsa segera memberikan isyarat agar hajatan dihentikan. Dengan lapang dada semua yang bertanggung jawab atas hajatan ini bisa menerima, dan meminta maaf atas kejadian ini. Tidak ada pihak pihak yang menyalahkan, semua berjalan sebagaimana mestinya. Semoga Pandemi Corona ini segera berakhir. Aamiin

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung