Transformasi Eks PNPM-MPD atau UPK (P2M MANFAAT) Menjadi BUMKALMA

Lebu Katiup Angin 20 April 2022 21:39:51 WIB

desakalitekuk.gunungkidulkab.go.id; Kalitekuk 20/04 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui para pendamping desa yang bertugas di tingkat kecamatan/kapanewon terus mensosialisasikan secara berkelanjutan perihal transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD). Dalam hal ini untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah BUMKalMa, Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa perubahan tersebut menyusul pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah pun secara resmi telah melakukan terminasi PNPM-MPd. 

Untuk diketahui, UPK PNPM-MPd Kapanewon Semin (P2M MANFAAT) merupakan pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM). Total dana yang dikelola mencapai kurang lebih Rp 10 Milyar beserta aset

"Transformasi ini sekaligus menjadi awal menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat. DBM tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa di kecamatan lokasi PNPM-MPd

Hari ini merupakan kali terakhir dari 10 Kalurahan se Kapanewon Semin, dimana Pendamping desa melakukan Musyawarah Kalurahan dalam menyatukan visi dan misi dalam proses transformasi tersebut. Upaya ini dilakukan agar pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa lebih mengena guna masyarakat desa yang lebih maju dan bermartabat. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung