sosialisasi Perda No 12 Tahun 2015 Tentang pengelolaan pasar rakyat

Bowo Budi 29 Juni 2022 12:09:45 WIB

Kalitekuk 29/07 Pasar rakyat memiliki peran penting untuk memutar roda perekonomian di masyarakat, terlebih pandemi Covid-19 yang menghantam masyarakat Indonesia selama hampir 3 tahun telah melemahkan perekonomian rakyat.

Dalam upaya melakukan peningkatan perekonomian masyarakat maka pemerintah Kabupaten Gunungkidul mensosialisasikan peraturan daerah No 12 Tahun 2015 mengenai pengelolaan pasar rakyat. Di balai Padukuhan Kalangan, Kalurahan (Desa) Kalitekuk, Kapanewon (kecamatan) Semin, Kabupaten Gunungkidul. Selasa, (28/6/2022).

Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi Perda No 12 Tahun 2015 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari fraksi Golkar Gunawan SE, Sekertaris Dinas perdagangan Kabupaten Gunungkidul Oneng Windu Wardana, S.Si, M.Si, turut mendampingi dalam sosialisasi Perda No 12 Tahun 2015 ini Panewu Anom (sekertaris Kecamatan) Kawit Raharjanta S.Sos, MM, Lurah (kepala Desa) Kalurahan Kalitekuk Waluya, Kepala Padukuhan Kalangan Suraya.

Dalam sosialisasinya Gunawan SE selaku legislatif selain memberikan alasan pembuatan Perda pasar rakyat juga memberikan pemahaman mengenai fungsi anggota DPRD.

“Bahwa pembuatan Perda No 12 Tahun 2015 ini guna meningkatkan daya saing masyarakat dalam hal peradangan dan meningkatkan ekonomi masyarakat Desa atau Kalurahan, mangkanya namanya pasar rakyat, di mana masyarakat bisa melakukan transaksi tawar menawar untuk produksi yang di miliki masyarakat,” kata Gunawan SE.

Gunawan juga mengatakan Dari kemajuan informasi teknologi yang semakin masif dengan perkembangan pasar online maka dengan sosialisasi peraturan daerah No 12 Tahun 2015 ini DPRD beserta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ingin meningkatkan daya saing pasar rakyat di tengah pesatnya transaksi melalui pasar online.

Sementara itu Sekertaris Dinas perdagangan Kabupaten Gunungkidul Oneng Windu Wardana, S.Si, M.Si, selaku pelaksana peraturan daerah dalam penjelasan sosialisasi menjelaskan fungsi pasar rakyat secara spesifik.

“Pasar tidak hanya bicara mengenai pedagang namun juga pembeli, sehingga untuk meningkatkan kenyamanan dalam bertransaksi maka insfratruktur pasar rakyat harus memberikan rasa nyaman bagi pedagang dan juga pembeli,” kata Windu Wardana.

Windu menegaskan dalam memberikan pelayan yang maksimal terkait insfratruktur maka pentingnya retribusi pasar untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Sosialisasi peraturan daerah No 12 Tahun 2015 di sambung dengan sesi tanya jawab antara warga Padukuhan Kalangan dengan anggota DPRD Gunawan SE.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • anton
    usaha yg bagus. analisa untuk bikin kandang kira k...baca selengkapnya
    03 Oktober 2020 21:32:33 WIB
  • Johnn
    Alangkah baiknya jika lampiran I,II, dan III juga ...baca selengkapnya
    05 Juni 2020 00:43:22 WIB
  • asy
    mohon informasi tambran itu nama desa atau dukuh/d...baca selengkapnya
    14 Oktober 2019 11:39:31 WIB
  • heri supriyanto
    mantab...baca selengkapnya
    23 Agustus 2018 13:14:50 WIB
  • Suyatno
    Mantap..... Mugo desa kalitekuk semakin maju dan w...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 20:24:47 WIB
  • Sri hartatik
    Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:19:00 WIB
  • Sri hartatik
    Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:16:26 WIB

  • Tg 24 bln 07 -2018 pertemuan himpaudu di bale desa...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:11:49 WIB
  • Yatno ( asli tambran)
    Aku bangga dengan apa yang di lakukan para pem...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 13:54:38 WIB
  • SURYANTO
    Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh injih...baca selengkapnya
    15 Februari 2018 22:29:51 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial