sosialisasi Perda No 12 Tahun 2015 Tentang pengelolaan pasar rakyat
Bowo Budi 29 Juni 2022 12:09:45 WIB
Kalitekuk 29/07 Pasar rakyat memiliki peran penting untuk memutar roda perekonomian di masyarakat, terlebih pandemi Covid-19 yang menghantam masyarakat Indonesia selama hampir 3 tahun telah melemahkan perekonomian rakyat.
Dalam upaya melakukan peningkatan perekonomian masyarakat maka pemerintah Kabupaten Gunungkidul mensosialisasikan peraturan daerah No 12 Tahun 2015 mengenai pengelolaan pasar rakyat. Di balai Padukuhan Kalangan, Kalurahan (Desa) Kalitekuk, Kapanewon (kecamatan) Semin, Kabupaten Gunungkidul. Selasa, (28/6/2022).
Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi Perda No 12 Tahun 2015 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari fraksi Golkar Gunawan SE, Sekertaris Dinas perdagangan Kabupaten Gunungkidul Oneng Windu Wardana, S.Si, M.Si, turut mendampingi dalam sosialisasi Perda No 12 Tahun 2015 ini Panewu Anom (sekertaris Kecamatan) Kawit Raharjanta S.Sos, MM, Lurah (kepala Desa) Kalurahan Kalitekuk Waluya, Kepala Padukuhan Kalangan Suraya.
Dalam sosialisasinya Gunawan SE selaku legislatif selain memberikan alasan pembuatan Perda pasar rakyat juga memberikan pemahaman mengenai fungsi anggota DPRD.
“Bahwa pembuatan Perda No 12 Tahun 2015 ini guna meningkatkan daya saing masyarakat dalam hal peradangan dan meningkatkan ekonomi masyarakat Desa atau Kalurahan, mangkanya namanya pasar rakyat, di mana masyarakat bisa melakukan transaksi tawar menawar untuk produksi yang di miliki masyarakat,” kata Gunawan SE.
Gunawan juga mengatakan Dari kemajuan informasi teknologi yang semakin masif dengan perkembangan pasar online maka dengan sosialisasi peraturan daerah No 12 Tahun 2015 ini DPRD beserta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ingin meningkatkan daya saing pasar rakyat di tengah pesatnya transaksi melalui pasar online.
Sementara itu Sekertaris Dinas perdagangan Kabupaten Gunungkidul Oneng Windu Wardana, S.Si, M.Si, selaku pelaksana peraturan daerah dalam penjelasan sosialisasi menjelaskan fungsi pasar rakyat secara spesifik.
“Pasar tidak hanya bicara mengenai pedagang namun juga pembeli, sehingga untuk meningkatkan kenyamanan dalam bertransaksi maka insfratruktur pasar rakyat harus memberikan rasa nyaman bagi pedagang dan juga pembeli,” kata Windu Wardana.
Windu menegaskan dalam memberikan pelayan yang maksimal terkait insfratruktur maka pentingnya retribusi pasar untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Sosialisasi peraturan daerah No 12 Tahun 2015 di sambung dengan sesi tanya jawab antara warga Padukuhan Kalangan dengan anggota DPRD Gunawan SE.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kalitekuk Nyawiji, Greget, Gumregah, Bareng Makarti
- Peringatan Hari Jadi Kalurahan Kalitekuk
- TERIMAKASIH PAK JOKOWI
- Mengapa Harus 5 Pilar STBM
- Panen Raya kubis dan bawang merah
- Peresmian Bantuan Fasilitas Air Bersih dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
- Apa itu Japanese Encephalitis, Kita Wajib Tahu