Siapakah Penerima Dana Kompensasi BBM ? Disini Dijelaskan

Lebu Katiup Angin 14 September 2022 22:41:51 WIB

desakalitekuk.gunungkidulkab.go.id; Kalitekuk 14/09 Sejumlah warga masyarakat yang terdaftar di DTKS dan masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai BBM hari ini menerima kucuran dana dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian atas naiknya harga BBM di negara ini. Ada sejumlah 443  Keluarga yang tercatat akan menerima bantuan tersebut.  

Kantor Pos yang dalam hal ini ditunjuk sebagai penyalur bantuan langsung berkoordinasi dengan pemerintah Kalurahan Kalitekuk untuk menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan . Pemerintah Kalurahan pun segera mengambil langkah untuk mengantisipasi berjubelnya masyarakat yang antri mengambil bantuan tersebut dengan cara menjadwalkan kedatangan sesuai jam untuk padukuhan masing masing. 

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan dua tahap, dengan setiap tahap disalurkan senilai Rp 300.000 per orang. Lalu, apa saja syarat hingga cara mengecek untuk mengetahui bahwa Anda salah satu penerima BLT BBM? Simak informasi berikut ini.

Syarat Penerima BLT BBM

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.

Warga juga dapat  meng akses dan melihat informasi melalui Aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh kementerian Republik Indonesia. 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung