4 Pilar Ini Sangat Dibutuhkan Untuk Menuju Desa Mandiri Budaya
Lebu Katiup Angin 22 September 2022 19:39:12 WIB
desakalitekuk.gunungkidulkab.go.id, Kalitekuk 22/09 Dana Keistimewaan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antar wilayah, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan investasi bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Suratmiari (DPMKP2KB Gunungkidul) sebagai penyambung lidah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Berbagai hal mengenai Dais (Dana Keistimewaan) disampaikan oleh beliau. Rakor ini bertujuan agar kalurahan kalurahan lebih dalam lagi pengetahuannya bagaimana dan apa saja pemanfaatan dana Keistimewaan tersebut. Sebab sampai dengan saat ini masih sangat rendah penggunaan dana tersebut oleh kalurahan kalurahan. Sebagian besar memang dengan alasan belum memenuhi persyaratan sebagai pemanfaat, belum ada kesiapan dan lain sebagainya. Tentu saja alasan yang sangat masuk akal tapi juga ironis mengingat potensi potensi yang ada sangatlah luar biasa. Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul gencar menggugah kalurahan untuk berpacu dalam menggali potensi masyarakat untuk kemudian dikukuhkan dan juga diangkat menjadi lebih baik, sehingga pemanfaatan dais dapat dimaksimalkan mengingat Kabupaten Gunungkidul kaya akan budaya.
Untuk menuju desa atau kalurahan bisa dikatakan dan berstatus Desa Mandiri Budaya memang haruslah memiliki 4 pilar, dimana antara satu dengan yang lain saling berkaitan.
- Desa Budaya
- Desa Wisata
- Desa Prima
4. Desa Preneur
Dari 4 pilar tersebut mana yang lebih bisa didahului adalah kalurahan sendiri yang mengetahui, dengan melihat potensi masyarakat. Sedikit demi sedikit 4 pilar tersebut haruslah dapat dipenuhi dengan penuh semangat membangun.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- Pemasangan Baliho Transparansi Anggaran LPJ T.A 2025 dan APBKal T.A 2026
- PERKAL KALITEKUK NO. 1 TAHUN 2026 TETANG LPJ REALISASI APBKal T.A 2025
- LEMBARAN KALURAHAN KALITEKUK NO. 1 TAHUN 2025 TETANG LPJ REALISASI APBKal T.A 2024
- 3 PAMONG AKAN DIGANTI, HARI INI DISOSIALISASIKAN
- PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL T.A 2026
- LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI KALURAHAN
Komentar Terkini
-
anton
usaha yg bagus. analisa untuk bikin kandang kira k...baca selengkapnya
03 Oktober 2020 21:32:33 WIB -
Johnn
Alangkah baiknya jika lampiran I,II, dan III juga ...baca selengkapnya
05 Juni 2020 00:43:22 WIB -
asy
mohon informasi tambran itu nama desa atau dukuh/d...baca selengkapnya
14 Oktober 2019 11:39:31 WIB -
heri supriyanto
mantab...baca selengkapnya
23 Agustus 2018 13:14:50 WIB -
Suyatno
Mantap..... Mugo desa kalitekuk semakin maju dan w...baca selengkapnya
24 Juli 2018 20:24:47 WIB -
Sri hartatik
Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:19:00 WIB -
Sri hartatik
Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:16:26 WIB -
Tg 24 bln 07 -2018 pertemuan himpaudu di bale desa...baca selengkapnya
24 Juli 2018 14:11:49 WIB -
Yatno ( asli tambran)
Aku bangga dengan apa yang di lakukan para pem...baca selengkapnya
24 Juli 2018 13:54:38 WIB -
SURYANTO
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh injih...baca selengkapnya
15 Februari 2018 22:29:51 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








