PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 10 TAHUN 2022 Tentang APBKal Tahun Anggaran 2023

Bowo Budi 17 Januari 2023 10:33:25 WIB

Pada Tanggal 24 Desember tahun 2022 telah diadakan sidang bersama antara Pemerintah Kalurahan Kalitekuk dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalitekuk yang dihadiri oleh Lurah, Pamong Kalurahan beserta Bamuskal dan jajarannyauntuk menyepakati Rancangan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kalitekuk tahun 2023 menjadi Peraturan Kalurahan Kalitekuk

kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana desa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuagan Nomor 201 /PMK.07/2022 di utamakan penggunaanya untuk

a. Program Pemulihan Ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentu BLT yang prosentasenya 12,95% dari anggaran Dana Desa

b. Dana Oprasional Pemerintah Desa sebesar 3% dari anggaran Dana Desa

c. Program ketahanan pangan dan hewabi sebesar 23,57%

d. Dukungan Program sector prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, Program Kesehatan termasuk penanganan stunting dan periwisata skala desa sesuai dengan potensi dan Karakteristik desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dengan perincian sebagai berikut

  1. Pendapatan Kalurahan : Rp. 2.302.611.275
  2. Belanja Kalurahan       : Rp. 2.341.101.975
  3. Surplus ( Defisit )        : Rp.   ( 38.490.700 )
  4. Pembiayaan Kalurahan 
  5. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 53.490.700
  6. Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 15.000.000 
  7. Selisih Pembiayaan        : Rp. 38.490.700
  8. Silpa Tahun Anggaran    : Rp. 0

Demikian hasil sidang dari musyawarah Kalurahan tentang antara Pemerintahan Kalurahan Kalitekuk dengan Badan Musyawarah Kalurahan Kalitekukmenyapakati bersama tentang Rancangan Peraturan Kalurahan menjadi Peraturan Kalurahan Kalitekuk Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dilanjutkan penandatanganan kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Lurah Kalitekuk dan Ketua Bamuskal.

 

 

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURHAN KALITEKUK NOMOR 10 TAHUN 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • anton
    usaha yg bagus. analisa untuk bikin kandang kira k...baca selengkapnya
    03 Oktober 2020 21:32:33 WIB
  • Johnn
    Alangkah baiknya jika lampiran I,II, dan III juga ...baca selengkapnya
    05 Juni 2020 00:43:22 WIB
  • asy
    mohon informasi tambran itu nama desa atau dukuh/d...baca selengkapnya
    14 Oktober 2019 11:39:31 WIB
  • heri supriyanto
    mantab...baca selengkapnya
    23 Agustus 2018 13:14:50 WIB
  • Suyatno
    Mantap..... Mugo desa kalitekuk semakin maju dan w...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 20:24:47 WIB
  • Sri hartatik
    Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:19:00 WIB
  • Sri hartatik
    Siip ikut pertemuan di baldes gedung nya sdh berac...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:16:26 WIB

  • Tg 24 bln 07 -2018 pertemuan himpaudu di bale desa...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 14:11:49 WIB
  • Yatno ( asli tambran)
    Aku bangga dengan apa yang di lakukan para pem...baca selengkapnya
    24 Juli 2018 13:54:38 WIB
  • SURYANTO
    Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh injih...baca selengkapnya
    15 Februari 2018 22:29:51 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial