PENELUSURAN SEJARAH DESA KALITEKUK
Lebu Katiup Angin 05 Desember 2019 21:35:02 WIB
PENELUSURAN SEJARAH DESA KALITEKUK
acara ini dihadiri oleh
1. Kepala Dinas Kebudayaan Kab Gunungkidul yang dalam hal ini diwakili oleh BP Sigit Kabid Bahasa Sastra dan Sejarah dan Mbah Rahmat Sutekat;
2. Gunawan SE, Selaku anggota DPRD Kab Gunungkidul
3. Camat Semin yang diwakili oleh ibu Sri Agus S.Sos
4. Pendamping penulisan sejarah desa kecamatan Semin BP Susena
5. Kepala Desa Kalitekuk beserta perangkat desa Kalitekuk
6. Tokoh masyarakat
Sebuah usaha pencairan jati diri dan asal usul desa Kalitekuk, agar generasi penerus dapat mengerti dan menghargai sejarah desa, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai sejarahnya, begitu pula tentang desa.
Nantinya hasil penelurusan ini akan dijadikan buku sejarah desa, akan tetapi bukan sampai disini saja, tentunya akan ada kajian kajian lebih lanjut dengan mengambil narasumber dari berbagai pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sumbernya dan logikanya jelas.
Ketika buku sejarah sudah terbentuk maka akan melengkapi arsip desa,
terutama di bidang sastra dan budaya
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KALURAHAN K
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGG
- KONSULIDASI ASET 2024
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024
- HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA
- MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN KALITEKUK