Sejumlah 38 Ketua RT dan 10 Ketua RW Menerima Insentif dari Pemerintah
Bowo Budi 06 Desember 2025 12:08:28 WIB
desakalitekuk.gunungkidulkab.go.id; Kalurahan Kalitekuk 6/12, Ketua RT/RW merupakan jembatan antara masyarakat dan pemerintah, membantu pelayanan publik, mengurus administrasi kependudukan dasar, menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan, memfasilitasi kegiatan sosial, dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program pembangunan di tingkat paling bawah. Mereka mengoordinasikan kegiatan antar warga (RT di bawah RW, RW di bawah Kelurahan) untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Pemberian insentif untuk Ketua RT di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2025 bervariasi per kalurahan, tergantung batasan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025. T.E.U.. Indonesia, Kabupaten Gunungkidul (apabila menggunakan anggaran dari Pemerintah Daerah murni), namun jumlah ini masih bisa bertambah tergantung kemampuan Kalurahan itu sendiri apabila besaran PAD yang didapat oleh Kalurahan mencukupi.
Masih sangat kecil apabila dilihat dari kiprah mereka di tengah tengah masyarakat dengan keberagaman karakter warga. Dengan kisaran rata-rata sekitar Rp 40.000 per bulan atau Rp 480.000 per tahun anggaran, dirasa masih jauh dari harapan.
Penyaluran insentif ini dikelola oleh pemerintah kalurahan masing-masing, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul dan dana kalurahan.
Beberapa poin penting terkait insentif tahun 2025:
• Besaran Beragam: Besaran insentif tidak seragam di seluruh Gunungkidul.
• Pencairan Bertahap: Insentif umumnya dicairkan per termin atau per triwulan. Penyaluran termin 1, 2, dan 3 telah dilakukan sepanjang tahun 2025
• Wewenang Kalurahan: Meskipun Pemkab Gunungkidul mengalokasikan anggaran, rincian teknis dan jadwal pencairan diatur oleh pemerintah kalurahan setempat, sering kali diatur lebih lanjut melalui Keputusan Lurah.
Besaran ini berbeda dengan daerah lain seperti Kota Yogyakarta yang menganggarkan Rp 250.000 per bulan untuk Ketua RT pada tahun 2025, atau Jakarta yang jauh lebih tinggi. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri terus berupaya memperjuangkan peningkatan insentif bagi RT, RW, dan Bamuskal di masa mendatang. Semoga Pengabdian mereka yang tak kenal lelah, menjadikan berkah tersendiri, dan menjadikan mereka menjadi pribadi yang berkarakter kuat, akuntabel, dan kredibilitas yang tinggi. Menjadi tauladan masyarakat luas pada umumnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Alasan Dibalik Penempelan Stiker Keluarga Pra Sejahtera
- Sejumlah 38 Ketua RT dan 10 Ketua RW Menerima Insentif dari Pemerintah
- Mengapa Masih Ada Warga Tidak Dapat Bantuan? Ini Penjelasannya
- Ziarah Leluhur Lurah Menoleh Sejarah Masa Lalu
- Turnamen Bolavoli Hari Jadi Kalurahan Kalitekuk ke 178
- PEMERINTAH KALURAHAN KALITEKUK SALURKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK WARGA TERDAMPAK PUTING BELIUNG
- Pentingnya Menggunakan Internet secara Sehat















