TIDAK KURANG DARI 45 WARGA KALITEKUK YANG MUDIK
Lebu Katiup Angin 11 April 2020 20:55:19 WIB
Desa Kalitekuk; Sedikitnya 45 warga Desa Kalitekuk yang berstatus sebagai perantau pulang kampung di sela sela merebaknya wabah covid 19. Data itu belum termasuk yang tidak ber KTP Gunungkidul, dan yang tidak melaporkan diri atau dilaporkan oleh aparat setempat. Sebagian besar menyadari akan posisinya sebagai ODP orang dalam pengawasan karena memang mereka sangat rentan terhadap penularan virus Corona. Karantina Mandiri adalah solusi mereka sesampainya di kampung halaman, selain menjaga kesehatan, kebersihan dan tetap waspada. Warga sekitar dengan bantuan tim relawan pemuda biasanya langsung memberikan layanan penyemprotan desinfektan untuk kemudian dilakukan penyemprotan berkelanjutan minimal 2 hari sekali secara mandiri. Jaga jarak tidak lupa juga memiliki peran dalam menjaga segala kemungkinan.
Semoga wabah ini segera berlalu. Aamiin
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN KALITEKUK NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KALURAHAN K
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGG
- KONSULIDASI ASET 2024
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024
- HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA
- MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN KALITEKUK