KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Lebu Katiup Angin 23 Mei 2025 14:00:11 WIB

Koperasi Merah Putih adalah gerakan ekonomi kerakyatan yang berbasis di desa dan kelurahan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha bersama dan prinsip gotong royong. Program ini digagas sebagai upaya memperkuat perekonomian desa dan kelurahan, serta mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat setempat

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. 

  • Tujuan:

Koperasi Merah Putih dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan, mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal, serta memperkuat ketahanan pangan. 

  • Prinsip:

Koperasi ini beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, partisipasi aktif anggota, dan kemandirian. 

  • Sasaran:

Koperasi Merah Putih menyasar masyarakat desa dan kelurahan sebagai anggota, dengan tujuan agar mereka memiliki wadah untuk mengembangkan usaha bersama dan meningkatkan taraf hidup. 

  • Potensi:

Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memanfaatkan potensi desa secara optimal, seperti hasil pertanian, UMKM, dan sumber daya lainnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. 

  • Bentuk Usaha:

Koperasi Merah Putih dapat menjalankan berbagai jenis usaha, seperti penyediaan sembako, obat-obatan murah, simpan pinjam, hingga pengelolaan rantai dingin (cold chain) untuk produk pertanian. 

  • Dukungan:

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi, memberikan dukungan dalam bentuk bimbingan, pelatihan, dan akses permodalan untuk pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih. 

  • Peran:

Koperasi Merah Putih bukan hanya lembaga usaha, tetapi juga wadah kebersamaan untuk mencapai kemandirian ekonomi dan pembangunan berbasis komunitas. 

https://merahputih.kop.id/

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung